Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Gak Bisa Nahan Nafsu, TKW Asal Indonesia � Begituan � dengan Anak Majikan Umur 14 Tahun

Narayana 734 - Jika nafsu sudah membara, apa pun akan dilakukan demi menuntaskan nafsu tersebut. Hal inilah yang baru saja dilakukan perempuan yang bekerja sebagai pembantu di Singapura. Pembantu ini usianya 28 tahun, tapi nekat bercinta dengan anak majikannya yang masih berusia 14 tahun.

Dilansir STOMP, 23 September 2015, perempuan ini pun diganjar hukuman penjara selama 10 bulan. Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu ini berasal dari Indonesia. Ia mengaku sudah menuntaskan nafsunya dengan bercinta dengan anak majikannya di rumah, pada 5 September 2015 lalu.

TKW ini datang ke Singapura pada akhir Juni tahun ini dan mulai bekerja untuk keluarga anak itu pada 3 Juli 2015.

Sekitar 07:00 waktu setempat pada 5 September 2015, anak itu berada di rumah dengan wanita lain dan si pembantu.

Orang tua dan paman si anak telah pergi. Anak itu kemudian bermain kartu dengan si pembantu. Singkat cerita, kemudian si anak pergi ke kamar.

Sekitar satu menit kemudian, si pembantu itu datang ke kamarnya. Saat si anak duduk di kursi depan meja komputer, si pembantu datang dari belakang dan mencium pipi hingga lehernya.

Si anak berusaha untuk kabur dengan berjalan ke arah pintu. Namun, pembantu ini tampaknya sudah tak bisa menahan nafsu yang menggunung.

Sebelum si anak kabur, pembantu ini memeluknya dan mulai melucuti celana pendek dan celana dalam si anak.

Si anak pun hanya bisa pasrah ketika si pembantu makin beringas melampiaskan nafsunya. Kemudian, si pembantu membawa anak itu ke sebuah kasur dan bercinta.

Kasus ini akhirnya terungkap, dan pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada si pembantu.

Selain dihukum karena telah berhubungan intim dengan anak di bawah umur, si pembantu juga terancam dapat hukuman tambahan yang lebih berat. Pasalnya, ternyata dalam persidangan, terkuak si pembantu memilliki penyakit menular seksual.

 Suratkabar