Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Vonis Mati Terhadap Zainal Pelaku Dan Otak Pembunuhan Dan Pemerkosa Yuyun.

Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Vonis Mati  Terhadap Zainal Pelaku Dan Otak Pembunuhan Dan Pemerkosa Yuyun.

SEBARKANBERITA



BENGKULU - Dalam sidang putusan lima pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn (14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terungkap beberapa fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim mengejutkan hadirin sidang, Kamis (29/9/2016).

Ketua Majelis Hakim Henny Farida dan anggota majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan majelis hingga menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), serta empat pelaku dewasa lainnya dengan penjara 20 tahun.

Sementara Ja (13) pelaku di bawah umur diberikan rehabilitasi sosial selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya terungkap beberapa fakta persidangan di antaranya, sebanyak 14 remaja pemerkosa tersebut, didapati bahwa Yn telah diperkosa sebanyak 28 kali.


"Masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara kondisi korban dalam keadaan pingsan pada saat diperkosa," ungkap majelis hakim dalam pembacaan keputusan.

Selanjutnya diketahui, Zainal merupakan otak dan aktor intelektual pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

Zainal terbukti memukul kepala korban menggunakan kayu balam (pohon getah karet) satu kali lalu Yn pingsan dan disetubuhi oleh 14 remaja itu.

"Zainal juga terbukti mengatur dan menginstruksikan para remaja itu memperkosa Yn secara bergantian," kata hakim anggota Fakhrudin.

Selanjutnya usai melancarkan niat bejatnya sebanyak dua kali tiap pelaku. Zainal kembali memukul kepala Yn lalu memerintahkan para remaja itu membuang jasad Yn ke dasar jurang.

Selain memutuskan hukuman mati terhadap Zainal, pengadilan juga memberikan denda Rp 2 miliar atau penjara subsidier 3 bulan.

Setelah mendengar vonis, wajah Zainal (23) tertunduk saat ketua Majelis Hakim, Heny Farida mengganjarnya hukuman mati. Sementara empat pelaku dewasa lain rekan Zainal divonis 20 tahun penjara.

Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016.

"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zainal, dan penjara 20 tahun terhadap empat pelaku dewasa lain, serta denda Rp 2 miliar," kata Heny Farida sambil mengetuk palu.

Kisah tragis Yn bermula pada April 2016 ketika remaja yang suka membantu orangtua ini pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia pulang sendiri berjalan kaki menuju rumahnya yang memang berada di ujung kampung sekitar dua kilometer.

Saat melintasi jalan yang sepi, ia dihadang 14 pemuda dan remaja yang sedang mabuk akibat pengaruh minuman tuak.

Yn kemudian dipreteli pakaiannya untuk diperkosa oleh para pelaku. Korban pun melawan.
Namun satu pukulan kayu mendarat di kepala kiri belakang Yn yang mengakibatkan korban pingsan. Korban pun diperkosa oleh 14 pria itu secara bergilir.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga, warga dan polisi mencari keberadaan Yn hingga ditemukan dalam keadaan membusuk di tepi jurang.

Yn kemudian dinyatakan meninggal karena diperkosa dan dibunuh. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.

Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap satu per satu.

Ia pulang sendiri berjalan kaki menuju rumahnya yang memang berada di ujung kampung sekitar dua kilometer.

Saat melintasi jalan yang sepi, ia dihadang 14 pemuda dan remaja yang sedang mabuk akibat pengaruh minuman tuak.



Yn kemudian dipreteli pakaiannya untuk diperkosa oleh para pelaku. Korban pun melawan.

Namun satu pukulan kayu mendarat di kepala kiri belakang Yn yang mengakibatkan korban pingsan. Korban pun diperkosa oleh 14 pria itu secara bergilir.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga, warga dan polisi mencari keberadaan Yn hingga ditemukan dalam keadaan membusuk di tepi jurang.

Yn kemudian dinyatakan meninggal karena diperkosa dan dibunuh. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.

Kerja keras polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap satu per satu.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa beberapa pelaku ikut mencari Yn untuk mengelabui petugas.
Para pelaku pembunuh dan pemerkosa Yn sebagian besar pernah melakukan tindak asusila.

Baca juga: Empat dari 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yn Pernah Terlibat Kasus Pencabulan
Kini 14 pelaku sudah mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatanya.

Pendampingan orangtua

Kasus tragis ini mencuri perhatian nasional bahkan dunia. Terlebih para pelaku sebagian besar adalah remaja.

Dalam hasil penelitian majelis hakim terungkap bahwa salah satu penyebab kebrutalan pelaku adalah kurangnya pendampingan orangtua dan lemahnya pendidikan.

Sebagian besar pelaku adalah anak yang jarang mendapatkan kasih sayang orangtua dan tidak tamat pendidikan minimal SMP.

Ja (13), salah satu pelaku paling muda, menurut majelis hakim, sepanjang hidupnya tak pernah mendapatkan kasih sayang dari orangtua.

"Orangtua laki-laki Ja dipenjara karena memperkosa anak kandung, atau kakak perempuan Ja. Ibunya menikah lagi tak mau mengurus Ja. Ja akhirnya bekerja serabutan menjadi buruh untuk mempertahankan hidupnya. Ja akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun," kata majelis hakim.

Sementara itu, korban Yn, sepanjang hidupnya jarang bertemu kedua orangtuanya. Orangtua Yn bekerja dan sering bermalam di kebun yang jaraknya sekitar 30 kilometer dari tempat tinggal Yn. Gadis belia ini menjalani hidupnya secara mandiri.

Vonis telah diputuskan hakim dengan banyak aspek pertimbangan. Para terdakwa diberikan waktu oleh majelis selama sepekan untuk mengajukan langkah banding. Putusan sidang diangap oleh masyarakat Bengkulu sebagai tindakan yang adil.

"Hukuman mati untuk Zainal layak, hakim dianggap sangat adil menjatuhkan vonis," ungkap salah seorang warga Bengkulu, Elli Suparti.(sebarkanberita.com)