Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Gara-Gara Mabuk Miras Anak Tega Bunuh Dan Setubuhi Mayat Ibu, Karena Nafsu Melihat CD Ibunya.

Gara-Gara Mabuk Miras Anak Tega Bunuh Dan Setubuhi Mayat Ibu, Karena Nafsu Melihat CD Ibunya.

SEBARKANBERITA

Gara-Gara Mabuk Miras Anak Tega Bunuh Dan Setubuhi Mayat Ibu, Karena Nafsu Melihat CD Ibunya.

sebarkanberita.com - Benar-benar durhaka. Pemuda berinisial SPR memperkosa mayat ibu kandungnya sendiri, NRH, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) Minggu 2/10/2016. Kepada polisi SPR mengaku mabuk sebelum menggauli ibu kandungnya.

Perkara ini sedang ditangani Polres Lotim. SPR  sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lotim.

SPR saat diinterogasi petugas  PPA Polres Lotim, mengaku Kejadian " berawal dari ibu membukakan pintu untuk nya, saya mabuk dan ibu membukakan pintu pada saat saya pulang dan dengan keadaan tidak sadar saya langsung memeluk ibu dan meremas payudara nya, lalu ibu berteriak kencang, takut warga bangun saya langsung mencekik dan memukul wajah 2 kali lalu  kepala belakang nya 5 kali dengan palu, setelah tewas, saya bermaksud untuk membuang jasat ibu, namun saat saya ingin membuang nya saya masih terpengaruh nafsu saat melihat celana dalam ibu saya, dan saya pun langsung memperkosa nya. Tutur pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi.

Menurut dari keterangan warga setempat NRH (48) baru saja kembali dari Malaysia, ia bekerja sudah cukup lama menjadi TKW di malaysia, dan anak nya SPR memang kerap meresahkan warga karena sering mabuk-mabukan dengan teman nya dan SPR juga pernah di tangkap warga telah mesum dengan seorang wanita penghibur di sebuah rumah kosong yang letak nya tidak jauh dari rumah SPR.

Perkara ini sedang ditangani petugas  PPA Polres Lotim Kelas 1-B Curup, NTB,dan akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa pemerkosa dan pembunuh NRH, 48 tahun, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 5/10/2016.

Sidang vonis terhadap terdakwa, yakni SPR, ini akan dilakukan secara umum. Menurut Penjabat Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. SPR  sudah ditangkap dan ditahan di Polres Lotim.