Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ketika Organisasi HAM Internasional Bicara Tentang Papua











  Organisasi HAM Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan seorang aktivis Papua yang dipenjara karena melakukan aksi demo damai dan mengibarkan bendera separatis Papua. Aktivis bernama Melkianus Bleskadit tersebut dihukum dua tahun penjara atas �pemberontakan� setelah aksi demonya di Manokwari, Papua Barat pada tahun 2010 lalu.


�Vonisnya memperlihatkan terus dilakukannya legislasi represif untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di provinsi tersebut,� demikian pernyataan Amnesty seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (25/8). Melkianus ditangkap karena mengibarkan bendera �14 Bintang�, simbol kemerdekaan gerakan Papua Merdeka.


�Amnesty International menganggap mereka sebagai tahanan hati nurani dan menyerukan pembebasan mereka dengan segera dan tanpa syarat,� demikian yang disampaikan Amnesty. Selain itu, Amnesty juga mengingatkan bahwa larangan atas kebebasan berekspresi dan demonstrasi damai tidak sesuai dengan hukum-hukum HAM internasional.

Baru-baru ini, Koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) Dr. Neles Tebay, pemerintah salah menggunakan pendekatan terhadap rakyat Papua. Karena itu, sebaiknay pemerintah menggunakan pendekatan yang berbeda. Suatu hal yang sangat disayangkan jika hukuman digunakan untuk �mendisplin� mereka. Ketika masyarakat Papua dapat mengubah cara pandang mereka dan mencintai bangsa Indonesia dengan sungguh-sungguh, maka secara otomatis, hanya bendera merah putih yang berkibar. Pemerintah perlu memperhatikan mereka lebih lagi.


Sumber :  http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10283037