Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Edan Serda Dua TNI AD 30x Setubuhi 2 Anak Kandung Hingga Hamil , Aksi Bejatnya Terungkap Karena Anaknya Menangis Kesakitan.

Edan Serda Dua TNI AD 30x Setubuhi 2 Anak Kandung Hingga Hamil , Aksi Bejatnya Terungkap Karena Anaknya Menangis Kesakitan.

SEBARKANBERITA

Edan Serda Dua TNI AD 30x Setubuhi 2 Anak Kandung Hingga Hamil , Aksi Bejatnya Terungkap Karena Anaknya Menangis Kesakitan.


DENPASAR - Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45), oknum Babinsa di Koramil 1610/Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis bui 10 tahun delapan bulan  karena terbukti menghamili dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Majelis hakim juga memecat Victor dari keanggotaan TNI AD dan mewajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Mengenakan seragam militer, Victor digiring ke ruang sidang Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Kamis (29/9/2016), dengan dikawal  polisi militer (PM).

Pria yang pernah bertugas di Timor Timur ini didakwa melakukan tindak persetubuhan dengan kekerasaan terhadap dua anak kandungnya, AO (16) dan MC (20) (berkas terpisah) hingga hamil dan digugurkan.

Sidang pertama dengan korban AO, majelis hakim Mayor Sus Siti M, SH MH, didampingi hakim anggota Mayor Chk Untung H, SH, Kapten Laut (KH) Bagus PW, SH MH, mendakwa  Victor dengan dua pasal. Pertama, Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Kedua, Pasal 45 jo pasal 5 (b) UU RI No 32 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Victor secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan.

"Mengadili terdakwa Sersan Dua Victor Carlos Soares dengan menjatuhkan pidana pokok penjara 6 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan dan perintah tetap ditahan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Hakim Ketua, Mayor Sus Siti M, SH MH.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya yakni Mayor Chk Allan Hermit Prasetyo SH dan menyatakan pikir-pikir.

Hal senada dinyatakan Oditur Militer, Dwi Krisnawati SH. Sebelumnya, terdakwa Victor dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dibeberkan majelis hakim, terdakwa Victor melakukan perbuatan bejat persetubuhan terhadap AO yang adalah anak kandungnya di sebuah penginapan di Gianyar.

Selanjutnya melakukan perbuatan terlarang itu secara berturut-turut dari Januari 2015 sampai Januari 2016 sebanyak 30 kali.

Akibat perbuatan ayah lima anak ini, AO hamil 4 bulan dan janinnya digugurkan di sebuah klinik di Jakarta dibantu kerabat terdakwa.

AO yang ketika itu masih duduk di bangku SMA di Semarapura kerap mengeluh sakit dan menangis hingga akhirnya mengadu kepada ibunya.

Lantas sang ibu menceritakan perlakuan bejat suaminya kepada salah satu petugas intel TNI AD hingga akhirnya ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Militer Denpasar.

Hasil visum menyebutkan VO mengalami luka robek di selaput darah akibat benda tumpul.

Sidang kedua dengan korban MC, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH dengan hakim anggota Mayor Sus Siti Mulyaningsih, SH MH, Kapten Laut (KH) Bagus Partawijaya SH MH menyatakan, terdakwa Victor bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 299 ayat 1 KUHP tentang Aborsi.

"Mengadili terdakwa Sersan Dua Victor Carlos Soares dengan menjatuhkan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua, Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni pernah melakukan tugas operasi di Timor Timur dan mendapatkan Satya Lencana.

Terdakwa mengakui, menyesali perbuatan dan berjanji tidak  mengulanginya lagi.

Terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya sidang.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma secara psikologis dan psikis bagi kedua korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut dalam kurun waktu satu tahun.

Perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi kehidupan TNI dan merusak citra TNI AD.

Seusai menjatuhkan putusan, Hakim Ketua Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah, SH mengingatkan terdakwa telah dipecat sesuai putusan.

"Saudara tidak berdinas di kemiliteran lagi. Tobat, mengubah sifat dan untung keluarga masih mau menerima. Semangat dan ingat keluarga Anda dan bertobatlah," ujar Hakim Farma.(sebarkanberita.com)