Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ngaku Khilaf Karena Mabuk Suami Kepergok Istri Saat Jilatin K*maluan Anak Tirinya.

Ngaku Khilaf Karena Mabuk Suami Kepergok Istri Saat Jilatin K*maluan Anak Tirinya.

SEBARKANBERITA

Ngaku Khilaf Karena Mabuk Suami Kepergok Istri Saat Jilatin K*maluan Anak Tirinya.

Pontianak � Mengaku khilaf, Fiktor (42) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di kelas empat sekolah dasar (SD).

Perlakuan bejat tersebut dilakukan Fiktor sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan 02/8/2016 hingga 9/10/2016 tanpa sepengetahuan sang istri di rumahnya, Desa Pasak Piang Kubu Raya.

Diakuinya, pertama kali dia menggagahi gadis berumur 10 tahun itu pada awal bulan 02 Agustus 2016. Saat itu, Fiktor yang sedang mabuk pulang ke rumah larut malam. Di rumah tersebut, mereka memang kerap tidur bersama dalam sebuah kamar, yakni istrinya, korban dan seorang adik korban.

�Ketika di kamar, saya berbaring di samping korban, kemudian saya peluk, cium dan pegang. Dia sadar lalu menepis tangan saya, tapi tetap saya paksa,� ujarnya saat di Polresta Pontianak, Senin (10/10/2016).

Kejadian pertama ini kemudian membuat Fiktor ingin mengulangi perbuatannya lagi. Selang beberapa lama, ketika kembali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, Fiktor kembali menyetubuhi korban di dalam kamarnya.

�Ketika mau buka celananya, dia sempat melawan, saya kemudian jatuh dan istri saya terkejut. Namun waktu itu saya bilang dia sedang mengigau,� ujarnya.

Terakhir kali pelaku mencoba menyetubuhinya sekali lagi masih dalam keadaan mabuk pelaku membuka celana korban dan menjilati k*maluannya, pada saat itu istri pelaku terbangun dan mengetahui perbuatan bejat suami nya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Pontianak di rumahnya, Minggu (9/10)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakuinya bahwa telah terjadi tiga kali persetubuhan, yakni sekitar awal 02 Agustus2016 pukul 01.00 WIB, pertengahan Agustus 2016 pukul 24.00 WIB dan 8 Oktober2016 pukul 13.30 WIB.

Tersangka terancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no. 35/2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU RI no. 23/2004 tentang KDRT.

�Tersangka kini kita tahan di Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,� ujarnya.