Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Polda Riau Bongkar Aktivitas Prostitusi Online Lewat Facebook Satu Anak Dijajakan Rp 3 Juta.

Polda Riau Bongkar Aktivitas Prostitusi Online Lewat Facebook Satu Anak Dijajakan Rp 3 Juta.

SEBARKANBERITA

Polda Riau Bongkar Aktivitas Prostitusi Online Lewat Facebook Satu Anak Dijajakan Rp 3 Juta.

PEKANBARU - Praktek prostitusi online masih berlangsung di Pekanbaru setelah beberapa waktu lalu terbongkar. Yang membuat miris, kejahatan ini melibatkan anak-anak di bawah umur.

Aparat kepolisian dari Unit Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membongkar aktivitas prostitusi online dengan melakukan patroli siber (cyber), menyisir sejumlah akun media sosial.

Hasilnya, polisi menemukan sebuah akun Facebook dengan nama pemilik Alvi Maulana, yang isinya mencurigakan.

Dari penelusuran tim cyber patrol, akun tersebut kerap menjajakan wanita-wanita di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu.

Di sana pelaku menawarkan jasa prostitusi dengan anak di bawah umur. Guna menciduknya, polisi melakukan operasi penyamaran, berpura-pura sebagai pemakai jasa.

"Tadi malam berhasil diungkap oleh unit Jatanras. Polisi mengamankan seorang tersangka, RT alias Edo (20). Ia diamankan di sebuah hotel," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol .Surawan dalam ekspos perkara, Rabu (21/9/2016).

Saat penangkapan, Edo tengah bersama dua perempuan belia yang akan "dijual" kepada polisi yang menyamar. Masing-masing berinisial G dan D, dengan usia 17 tahun dan 16 tahun.

"Masing-masing hendak dijual seharga Rp 3 juta. Dua juta rupiah untuk muncikari (Edo) dan satu juta rupiah untuk kedua korban," papar Surawan.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pria berinisial DDS alias Odi (18) dan wanita berinisial N (20). Keduanya juga muncikari.

Lalu kepolisian mengamankan tiga perempuan muda, yang diduga korban perdagangan manusia.
"Ketiganya berinisial W yang berusia 19 tahun, T 18 tahun dan L 19 tahun," ujar Surawan.

Para tersangka muncikari mengaku baru enam bulan ini menjajakan perempuan-perempuan belia ke pria hidung belang secara online, melalui media sosial.

Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan mengemukakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 atau 506 KUHP.

"Ketiga tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara para korban mengatakan, mau saja dijual ke pria hidung belang karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Umumnya mereka ini memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

"Alasannya mereka karena ekonomi. Ini rata-rata warga Pekanbaru. Mereka rata-rata tidak bekerja. Ada yang juga putus sekolah," kata Surawan.

"Mereka dijanjikan uang dalam jumlah besar setiap kali transaksi," ujarnya.

Hal itu ditunjukkan dengan barang bukti yang berhasil disita polisi. Sedikitnya terdapat uang tunai hasil transaksi senilai Rp 6 juta.

Uang tersebut disita polisi saat melakukan penyamaran ketika akan menangkap para pelaku.

"Setiap kali transaksi muncikari memberikan upah sebesar Rp700 ribu-Rp1 juta ke korban. Itu tergantung tarif yang disepakati. Meski dari pengakuan mereka tarif yang dipatok Rp3 juta," urainya.

Polda Riau akan bekerjasama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memberikan pendampingan terhadap para korban.

Guna mengantisipasi kasus serupa, Polda Riau akan terus melakukan patroli di dunia maya, terutama di media sosial.