Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Gadis Perawan Usia 14 Tahun Jadi Barang Lelang di Situs nikahsirridotcom

Situs nikahsirri. com yang menyediakan program kawin kontrak dan lelang keprewanan, menuai kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Ketua KPAI Susanto, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.
Penampakan Beranda Situs nikahsirri .com (istiemewa)

Namun, belakangan ini, nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, tapi karena sejumlah faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, dan mirisnya sudah menjadi wisata ‘hasrat’.

“Kita juga sudah banyak menemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Minggu (24/9).

Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk perdagangan manusia atau trafficking yang akhir-akhir ini menjadi persoalan pemerintah. Bedanya saat ini aktivitas perbudakan modern itu dimodifikasi melalui jejaring media sosial.

"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," tegasnya.

Dia menambahkan, KPAi sudah mendalami keberadaan akun www.nikahsirri.com. Sebab, dari info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.

“Padahal 14 tahun, masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal. KPAI akan memanggil pemilik akun berinisial AW untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif," tegasnya.

Ai Maryati Solihah yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi di KPAI menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat.(dms/JPC/www.jawapos.com