Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

KUA Tolak, Pernikahan Anak SD di Sinjai Tetap Digelar

ilustrasi - pernikahan anak- google

Jakarta, CNN Indonesia -- Pernikahan dini di Sulawesi Selatan kembali membuat heboh. Kali ini, pernikahan dilakukan oleh RSR yang masih berusia 12 tahun dengan pria bernama Erwin yang sudah berusia 21 tahun.

RSR tercatat sebagai siswi Sekolah Dasar (SD) 125 Karampue, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan. Namun, hari ini, RSR sudah tak ditemukan lagi di dalam sekolah.

Akad nikah antara keduanya dikabarkan sedang dilangsungkan. Padahal pernikahan sudah ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.


Menurut orangtua RSR, Sinar, pernikahan keduanya dilakukan bukan karena paksaan. Pernikahan juga dilakukan untuk mencegah konflik keluarga. Diketahui, RSR dan Edwin juga masih memililki hubungan keluarga jauh.

"Ini alasan budaya demi menjaga Siri' (malu), nama baik keluarga," kata Sinar sebagaimana dilaporkan CNNIndonesia TV, Selasa (8/5).

Sinar menjelaskan anaknya sudah lama berpacaran dengan Erwin. Lagi pula menurutnya, menikah di usia muda sudah menjadi tradisi di keluarga besarnya.

Menurut Sinar, putrinya sudah berangkat ke Kecamatan Taroang, Jeneponto yang merupakan tempat tinggal calon mempelai pria, Erwin, untuk melangsungkan akad nikah. Namun, untuk resepsi akan tetap dilangsungkan di Sinjai.

Sementara itu, Lurah Balangnipa, Sinjai, Sulawesi Selatan, Muhammad Azharuddin mengatakan pihaknya akan melarang resepsi dilakukan di Sinjai karena melanggar aturan.

"Usia RSR masih muda. Jadi melanggar UU Perkawinan pasal 7 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974. Usia RSR belum mencapai 16 tahun," kata Azharuddin kepada CNNIndoensia TV, Selasa (8/5).

Sejauh ini pihak keluarahan sudah melarang resespsi dilansungkan. Pasalnya, jika tetap terlaksana maka hukuman akan juga diberikan kepada pihak pemerintah setempat.(DAL/www.cnnindonesia.com)