Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mulan Jameela lolos jadi anggota DPR RI periode 2019-2024

Mulan Jameela Lolos ke DPR, Empat Kader Gugat DPP Gerindra
Usai gugat PTUN, Mulan Jameela lolos jadi anggota DPR RI periode 2019-2024. (creenshot via instagram (@mulanjameela))
Jakarta, Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan digugat karena telah meloloskan Mulan Jameela dan tiga calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI lainnya untuk menggantikan lima nama yang sebelumnya telah dinyatakan terpilih.

Gugatan itu akan dilayangkan oleh empat caleg yang sebelumnya dinyatakan terpilih pada pemillu 2019 untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yaitu Sigit Ibnugroho Sarasprono, Yusid Toyib, Steven Abraham, serta Ervin Luthfi.

Langkah ini ditempuh menyusul ditetapkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019, yang memuat tentang pergantian empat caleg DPR RI terpilih dari Partai Gerindra.


Selain menggugat partai besutan Prabowo Subianto itu, menurut Yusid, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan gugatan akan dilayangkan pada Senin (23/9).

"Ini menjadi gugatan bersama. Langkah hukum, Senin kami masukan gugatan ke PTUN dan gugatan ke DPP Gerindra," ucap Yusid kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/9).

Dia menerangkan pihaknya kaget dengan Keputusan KPU yang menggugurkan nama caleg yang sebelum terpilih dari Partai Gerindra. Yusid mengaku pihaknya sudah berupaya mencari informasi seputar keputusan ini hingga ke DPP Gerindra, namun belum menerima penjelasan hingga saat ini.

"Kami belum pernah dipanggil DPP atau pun Mahkamah Partai, atau saluran apapun sesuai AD/ART partai, terkait hal ini. Ini sungguh mengejutkan," imbuhnya.

Yusid pun meminta rencana pelantikan empat caleg Gerindra yang dinyatakan terpilih menggantikan lima caleg sebelumnya yakni Mulan Jameela, Sugiono, Katherine A. OE, serta Yan Permenas Mandenas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019 mendatang dibatalkan.

"Kami meminta pelantikan empat orang ini dibatalkan. Sengketa Pemilu telah diselesaikan sesuai putusan MK, kami minta dilantik sesuai keputusan awal KPU, berdasarkan perolehan jumlah suara dengan sistem pemilihan proporsional terbuka, bukan karena keputusan partai," ujar Yusid.

Terpisah, anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade menolak menanggapi terkait langkah hukum yang akan dilakukan oleh Yusid dan rekan-rekannya ini.

Dia hanya berkata bahwa DPP Partai Gerindra sudah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan KPU sudah mengeluarkan keputusan terkait caleg terpilih DPR RI dari Partai Gerindra.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190921134210-32-432545/mulan-jameela-lolos-ke-dpr-empat-kader-gugat-dpp-gerindra