Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Ahli IT Nepal Singgung Aturan Indonesia Simpan Data di Luar Negeri

Jakarta- Perusahaan Teknologi Informasi (IT) asal Nepal, Rosebay Group angkat suara soal rencana aturan pemerintah Indonesia yang membolehkan data disimpan di luar negeri.

CEO Rosebay Group Rohit Kumar mengatakan regulasi yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk membuat basis data di Indonesia justru bisa membantu penegakan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut Kumar, dengan adanya aturan wajib basis data di Indonesia, pengawasan dan penegakan PDP masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

"Tentu saja saya kira pemerintah Indonesia bisa membuat lebih banyak regulasi tentang privasi data yang harus dilaksanakan. Kalau data tersebut ada di luar Indonesia, apa pun keputusan pemerintah tak dapat dilaksanakan," kata Kumar saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (6/11)

Oleh karena itu, tahap pertama untuk memastikan perlindungan data pribadi adalah memastikan bahwa data berada di Indonesia. Langkah kedua adalah untuk memastikan pengesahan regulasi mengenai data individual perihal penyimpanan hingga pemrosesan data.

"Tentang bagaimana perusahaan bisa menggunakan data. Ini semua bisa dilakukan apabila data ada di dalam Indonesia," katanya.

Kemenkominfo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Terkait Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Dalam pasal 21 Ayat 1, PP PSTE memperbolehkan agar data non strategis bisa disimpan di luar negeri. Hal ini dinilai bertentangan dengan pidato Presiden Joko Widodo soal kedaulatan data.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan kejahatan siber dan penyalahgunaan data harus diperhatikan. Jokowi menyebut data, di tahun mendatang, merupakaan kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak.  Untuk itu, Jokowi berpesan kedaulatan data harus dilindungi dengan memperkuat infrastruktur dan regulasinya.

Sebut Jumlah Teknisi Pusat Data di Indonesia Minim

Kumar juga mengatakan jumlah teknisi Indonesia di sektor pusat data (Data Center) masih minim apabila dibandingkan dengan negara lain.

CEO Rosebay Group Rohit Kumar mengatakan dari sisi infrastruktur pusat data, sesungguhnya Indonesia sudah cukup baik, namun tidak dengan jumlah teknisinya.

"Saya pikir infrastruktur baik-baik saja. Namun, saya pikir dari sisi sumber daya manusia merupakan bagian paling penting. Indonesia pasti membutuhkan lebih banyak teknisi," kata Kumar.

Kekurangan tersebut merupakan kelemahan terbesar Indonesia sehingga perusahaan teknologi sulit memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) untuk memudahkan melakukan pemrosesan data di Indonesia.

Teknisi di sektor pusat data, bagi Kumar, akan memudahkan perusahaan untuk mengadopsi kecerdasan buatan di sektor pusat data untuk meningkatkan kualitas pekerjaan.

Masalah selanjutnya adalah terkait dengan kualitas data sebelum digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya adalah untuk membaca pola perilaku konsumen juga dengan menggunakan AI.

"Perusahaan AI banyak menghabiskan waktu untuk mengoreksi kualitas data sebelum menggunakannya. Dan itu sangat penting karena kalau tidak punya data berkualitas, kita tidak dapat menggunakan data," kata Kumar.

Apabila dibandingkan dengan Singapura, Indonesia masih kalah di bidang pengelolaan pusat data. Kumar mengatakan Singapura memiliki legal framework dan infrastruktur pusat data yang sangat baik.

Kemudian Kumar mengatakan Singapura juga telah banyak berinvestasi di Universitas atau kampus untuk menghasilkan teknisi-teknisi unggul.

"Singapura saat ini telah menghasilkan banyak teknisi berkualitas yang sulit ditemukan di Indonesia," kata Kumar. (jnp/DAL)

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106194058-185-446172/ahli-it-nepal-singgung-aturan-ri-simpan-data-di-luar-negeri